Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Diimingi Uang Jajan Berujung Pengancaman
Anak dibawah umur yang berusia 15 tahun di salah satu kabupaten di provinsi Jawa Barat, diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dengan diiming-imingi uang jajan oleh seseorang pria berinisial TDP berusia 19 tahun. "Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur seseorang yang sudah dilakukan seseorang Jumat 21 Januari 2022 Green Lake Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan. Seorang Wanita AAL usia 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di depan Lobby Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022). Kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021. Kemudian, sempat terjalin hubungan percintaan antara korban dan pelaku. Bahkan keduanya juga sempat bertukar foto vulgar beberapa bulan lalu. Dalam melakukan kejahatannya tersangka melakukan modus bujuk rayu, karena merasa tertarik pada nafsu birahinnya untuk melakukan bersetubuh dengan mengiming-imingi uang jajan. Korban selalu diimingi u...